Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-1)

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan 

(Basic)

Perkembangan ekonomi secara global telah mengalami masa pasang dan masa surut. Kondisi pasang dan surut ini secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada perkembangan industri perbankan. Adanya pengaruh eksternal tersebut ditambah dengan kondisi internal perbankan itu sendiri  secara signifikan akan meningkatkan kompleksitas risiko kegiatan usaha perbankan. Peningkatan kompleksitas  risiko pada kegiatan usaha perbankan akan meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola yang baik (good governance) serta fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko bank. Hal tersebut perlu  dilakukan  agar aktivitas usaha yang dilakukan oleh bank tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan bank atau yang dapat mengganggu kelangsungan usaha bank. 

Pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus sedapat mungkin terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif. Untuk itu  bank wajib mengambil langkah-langkah persiapan pelaksanaan pengelolaan risikonya.

Berkenaan dengan hal tersebut maka para pengelola bisnis perbankan perlu mengenal dan memahami tentang Manajemen Risiko secara lebih mendalam 

Sesuai POJK No.  18 /POJK.03/2016  tentang Penberapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, disebutkan bahwa,  Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Sedangkan Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank

Dalam prakteknya risiko di industri perbankan dibagi ke dalam 8 kelompok risiko untuk Bank Umum Konvensional dan 10 kelompok Risiko untuk Bank Umum Syariah.

8 kelompok Risiko Bank Umum :

    1. Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank, termasuk Risiko Kredit akibat kegagalan debitur, Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk. 
    2. Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option. 
    3. Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. 
    4. Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.  
    5. Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. 
    6. Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. 
    7. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. 
    8. Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

 8 kelompok Risiko Bank Umum Syariah :

Sama dengan 8 kelompok risiko bank umum ditambah 2 risiko yaitu :

  1. Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
  2. Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing.Risiko Investasi.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-2)

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-3)