Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-3)

 

PELAPORAN MANAJEMEN RISIKO

 

Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko, Bank menyampaikan laporan sebagai berikut :

A.     Laporan Profil Risiko

a.      Bank menyampaikan laporan profil risiko baik secara individu maupun secara konsolidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, yang disajikan secara komparatif dengan posisi triwulan sebelumnya.

b.      Format dan isi laporan profil risiko berpedoman pada Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

c.      Laporan profil risiko yang disampaikan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan memuat substansi yang sama dengan laporan profil risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko kepada direktur utama dan komite Manajemen Risiko.

d.      Mekanisme penilaian profil risiko, penetapan tingkat risiko, penetapan peringkat profil risiko serta penyampaian profil risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan Bank Umum.

B.   Laporan Produk dan Aktivitas Baru Cakupan, format, dan cara penyampaian mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti.

C.   Laporan Lain

1.   Laporan Dalam Hal Terdapat Kondisi yang Berpotensi Menimbulkan Kerugian yang Signifikan terhadap Kondisi Keuangan Bank Laporan tersebut bersifat insidentil yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kondisi terkini Bank yang memiliki eksposur tertentu dan hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank. Laporan disampaikan dalam hal terdapat kondisi antara lain:

a.   Bank telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam status Bank dalam pengawasan intensif atau Bank dalam pengawasan khusus;

b.   Bank memiliki eksposur Risiko Pasar dan Risiko Likuiditas yang sangat signifikan; dan/atau

c.   kondisi eksternal, yaitu pasar mengalami fluktuasi yang sangat tajam dan cenderung tidak mampu dikendalikan oleh Bank.

2.   Laporan Lain terkait Penerapan Manajemen Risiko

a.   Bank menyampaikan laporan lain terkait penerapan Manajemen Risiko, antara lain laporan Manajemen Risiko  untuk Risiko Likuiditas dalam rangka pemantauan likuiditas kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri dari:

1)   Laporan Proyeksi Arus Kas baik dalam Rupiah maupun valuta asing dalam rangka pengelolaan posisi likuiditas dan Risiko Likuiditas

2)   Laporan Profil Maturitas baik dalam Rupiah maupun valuta asing dalam rangka mengukur Risiko Likuiditas.

b.   Laporan Proyeksi Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam butir a.1) mencakup data proyeksi arus kas selama 1 (satu) minggu berikutnya yang dipetakan secara harian. Laporan tersebut disampaikan secara mingguan yaitu setiap hari Jumat sesuai dengan format internal Bank. Dalam hal hari Jumat jatuh pada hari libur maka laporan disampaikan pada hari kerja sebelumnya. Contoh: Bank menyampaikan Laporan Proyeksi Arus Kas pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 yang mencakup proyeksi arus kas hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.

c.   Format Laporan Proyeksi Arus Kas sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup paling sedikit akun laporan posisi keuangan (neraca) dan akun rekening administratif yang memiliki transaksi yang signifikan sesuai dengan karakteristik, kegiatan usaha, dan kompleksitas Bank serta harus dilakukan secara konsisten. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menyesuaikan format Laporan Proyeksi Arus Kas yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Bank mengubah format Laporan Proyeksi Arus Kas yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan,  Bank harus menginformasikan alasan perubahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.

d.   Laporan Profil Maturitas sebagaimana dimaksud dalam butir a.2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan dengan cakupan dan format sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Tata cara penyampaian laporan Profil Maturitas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.

e.   Laporan Proyeksi Arus Kas dan Laporan Profil Maturitas disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan secara online sebagai berikut :

1)   Laporan Proyeksi Arus Kas melalui Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU);

2)   Laporan Profil Maturitas melalui Laporan Berkala Bank Umum (LBBU).

f.    Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas di luar waktu yang ditetapkan dan/atau laporan lain selain yang disampaikan secara berkala.  Contoh laporan lain selain yang disampaikan secara berkala adalah :

1)    laporan proyeksi arus kas dalam rangka pengukuran Risiko

2)    laporan stress testing

 

3.    Laporan Lain Terkait dengan Penerbitan Produk dan/atau Pelaksanaan Aktivitas Tertentu Laporan lain terkait dengan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas tertentu, antara lain laporan pelaksanaan aktivitas berkaitan dengan reksa dana dan laporan pelaksanaan kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-2)

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-1)