Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-3)
PELAPORAN MANAJEMEN RISIKO
Dalam rangka
penerapan Manajemen Risiko, Bank menyampaikan laporan sebagai berikut :
A.
Laporan Profil Risiko
a.
Bank menyampaikan laporan profil risiko baik secara
individu maupun secara konsolidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara
triwulanan untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan
Desember, yang disajikan secara komparatif dengan posisi triwulan sebelumnya.
b.
Format dan isi laporan profil risiko berpedoman
pada Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
c.
Laporan profil risiko yang disampaikan oleh Bank
kepada Otoritas Jasa Keuangan memuat substansi yang sama dengan laporan profil
risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko kepada direktur
utama dan komite Manajemen Risiko.
d.
Mekanisme penilaian profil risiko, penetapan
tingkat risiko, penetapan peringkat profil risiko serta penyampaian profil
risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada ketentuan yang mengatur
mengenai penilaian tingkat kesehatan Bank Umum.
B. Laporan
Produk dan Aktivitas Baru Cakupan, format, dan cara penyampaian mengacu pada
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan usaha bank umum berdasarkan
modal inti.
C. Laporan
Lain
1. Laporan
Dalam Hal Terdapat Kondisi yang Berpotensi Menimbulkan Kerugian yang Signifikan
terhadap Kondisi Keuangan Bank Laporan tersebut bersifat insidentil yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kondisi terkini Bank yang
memiliki eksposur tertentu dan hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap
Bank. Laporan disampaikan dalam hal terdapat kondisi antara lain:
a. Bank telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam status
Bank dalam pengawasan intensif atau Bank dalam pengawasan khusus;
b. Bank memiliki eksposur Risiko Pasar dan Risiko Likuiditas yang
sangat signifikan; dan/atau
c. kondisi eksternal, yaitu pasar mengalami fluktuasi yang sangat
tajam dan cenderung tidak mampu dikendalikan oleh Bank.
2. Laporan
Lain terkait Penerapan Manajemen Risiko
a. Bank
menyampaikan laporan lain terkait penerapan Manajemen Risiko, antara lain
laporan Manajemen Risiko untuk Risiko
Likuiditas dalam rangka pemantauan likuiditas kepada Otoritas Jasa Keuangan,
yang terdiri dari:
1) Laporan Proyeksi Arus Kas baik dalam Rupiah maupun valuta asing
dalam rangka pengelolaan posisi likuiditas dan Risiko Likuiditas
2) Laporan Profil Maturitas baik dalam Rupiah maupun valuta asing
dalam rangka mengukur Risiko Likuiditas.
b. Laporan
Proyeksi Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam butir a.1) mencakup data proyeksi
arus kas selama 1 (satu) minggu berikutnya yang dipetakan secara harian.
Laporan tersebut disampaikan secara mingguan yaitu setiap hari Jumat sesuai
dengan format internal Bank. Dalam hal hari Jumat jatuh pada hari libur maka
laporan disampaikan pada hari kerja sebelumnya. Contoh: Bank menyampaikan
Laporan Proyeksi Arus Kas pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 yang mencakup
proyeksi arus kas hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan hari Jumat
tanggal 17 Juni 2022.
c. Format Laporan Proyeksi Arus
Kas sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup paling sedikit akun laporan
posisi keuangan (neraca) dan akun rekening administratif yang memiliki
transaksi yang signifikan sesuai dengan karakteristik, kegiatan usaha, dan
kompleksitas Bank serta harus dilakukan secara konsisten. Otoritas Jasa
Keuangan dapat meminta Bank untuk menyesuaikan format Laporan Proyeksi Arus Kas
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Bank mengubah format
Laporan Proyeksi Arus Kas yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank harus menginformasikan alasan perubahan
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d. Laporan
Profil Maturitas sebagaimana dimaksud dalam butir a.2) disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan dengan cakupan dan format sesuai Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Tata cara penyampaian laporan Profil Maturitas
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai laporan berkala bank
umum.
e. Laporan
Proyeksi Arus Kas dan Laporan Profil Maturitas disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam
hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum
dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan secara online sebagai berikut :
1) Laporan Proyeksi Arus Kas melalui Laporan Kantor Pusat Bank Umum
(LKPBU);
2) Laporan Profil Maturitas melalui Laporan Berkala Bank Umum (LBBU).
f. Dalam
kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk menyampaikan
laporan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas
di luar waktu yang ditetapkan dan/atau laporan lain selain yang disampaikan
secara berkala. Contoh laporan lain
selain yang disampaikan secara berkala adalah :
1)
laporan proyeksi arus kas dalam rangka pengukuran
Risiko
2)
laporan stress testing
3. Laporan Lain Terkait dengan Penerbitan Produk dan/atau Pelaksanaan
Aktivitas Tertentu Laporan lain terkait dengan penerbitan produk dan/atau
pelaksanaan aktivitas tertentu, antara lain laporan pelaksanaan aktivitas
berkaitan dengan reksa dana dan laporan pelaksanaan kerjasama pemasaran dengan
perusahaan asuransi.
Komentar
Posting Komentar