Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-2)

STANDAR PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

I.        Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, paling sedikit memuat :

  1. Penerapan Manajemen Risiko Secara Umum, yang mencakup mengenai pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh. 
  2. Penerapan Manajemen Risiko untuk Masing-masing Risiko, yang mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing Risiko yang meliputi 8 (delapan) Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, dan Risiko Kepatuhan.
  3. Penilaian Profil Risiko, yang mencakup penilaian terhadap Risiko inheren dan penilaian terhadap kualitas penerapan Manajemen Risiko yang mencerminkan sistem pengendalian Risiko (risk control system), baik untuk Bank secara individu maupun untuk Bank secara konsolidasi. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 8 (delapan) Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, dan Risiko Kepatuhan. Dalam melakukan penilaian profil Risiko, Bank mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan Bank Umum. 

II.  Dalam rangka menerapkan Manajemen Risiko, Bank membentuk Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank.  

III.    Dalam rangka proses penerapan Manajemen Risiko, Bank dapat menggunakan berbagai pendekatan pengukuran Risiko, baik dengan metode standar seperti yang direkomendasikan oleh Basel Committee on Banking Supervision pada Bank for International Settlements  maupun dengan metode pengukuran yang advanced (internal model). Pengukuran dengan menggunakan internal model dimaksudkan untuk antisipasi perkembangan operasi perbankan yang semakin kompleks maupun antisipasi kebijakan perbankan pada masa mendatang. Penerapan internal model memerlukan berbagai persyaratan minimum baik kuantitatif maupun kualitatif agar hasil penilaian risiko dapat lebih mencerminkan kondisi Bank yang sebenarnya. Untuk kepentingan perhitungan Risiko Pasar yang terkait dengan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Bank mengacu pada ketentuan yang berlaku. 

IV. Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko yang efektif, Bank melakukan langkah-langkah persiapan, pengembangan dan/atau penyempurnaan yang diperlukan antara lain:   

a.    melaksanakan diagnosa dan analisa mengenai organisasi, kebijakan, prosedur, dan pedoman serta pengembangan sistem yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko; 

b.    menyusun rencana penyempurnaan sesuai dengan acuan dalam Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dalam hal masih terdapat ketidaksesuaian antara pedoman intern Bank dengan Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum; 

c.    melakukan sosialisasi pedoman penerapan Manajemen Risiko kepada pegawai agar memahami praktek Manajemen Risiko, dan mengembangkan budaya risiko (risk culture) kepada seluruh pegawai pada setiap tingkatan organisasi Bank; 

d.  memastikan bahwa Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) ikut serta memantau dalam proses penyempurnaan pedoman Manajemen Risiko dan penyusunan laporan profil risiko triwulanan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-1)

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-3)