Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-2)
STANDAR PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
I.
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, paling sedikit memuat :
- Penerapan
Manajemen Risiko Secara Umum, yang mencakup mengenai pengawasan aktif
Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen
Risiko serta penetapan limit Risiko, kecukupan proses identifikasi, pengukuran,
pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen
Risiko dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
- Penerapan
Manajemen Risiko untuk Masing-masing Risiko, yang mencakup penerapan
Manajemen Risiko untuk masing-masing Risiko yang meliputi 8 (delapan)
Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko
Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, dan Risiko
Kepatuhan.
- Penilaian
Profil Risiko, yang mencakup penilaian terhadap Risiko inheren dan
penilaian terhadap kualitas penerapan Manajemen Risiko yang mencerminkan
sistem pengendalian Risiko (risk control system), baik untuk Bank secara
individu maupun untuk Bank secara konsolidasi. Penilaian tersebut
dilakukan terhadap 8 (delapan) Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar,
Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi,
Risiko Stratejik, dan Risiko Kepatuhan. Dalam melakukan penilaian profil
Risiko, Bank mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penilaian
tingkat kesehatan Bank Umum.
II. Dalam rangka menerapkan Manajemen Risiko, Bank membentuk Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank.
III. Dalam rangka proses penerapan Manajemen Risiko, Bank dapat menggunakan berbagai pendekatan pengukuran Risiko, baik dengan metode standar seperti yang direkomendasikan oleh Basel Committee on Banking Supervision pada Bank for International Settlements maupun dengan metode pengukuran yang advanced (internal model). Pengukuran dengan menggunakan internal model dimaksudkan untuk antisipasi perkembangan operasi perbankan yang semakin kompleks maupun antisipasi kebijakan perbankan pada masa mendatang. Penerapan internal model memerlukan berbagai persyaratan minimum baik kuantitatif maupun kualitatif agar hasil penilaian risiko dapat lebih mencerminkan kondisi Bank yang sebenarnya. Untuk kepentingan perhitungan Risiko Pasar yang terkait dengan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Bank mengacu pada ketentuan yang berlaku.
IV. Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko yang efektif, Bank melakukan langkah-langkah persiapan, pengembangan dan/atau penyempurnaan yang diperlukan antara lain:
a. melaksanakan
diagnosa dan analisa mengenai organisasi, kebijakan, prosedur, dan pedoman
serta pengembangan sistem yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko;
b. menyusun rencana
penyempurnaan sesuai dengan acuan dalam Pedoman Standar Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Bank Umum dalam hal masih terdapat ketidaksesuaian antara pedoman
intern Bank dengan Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
Umum;
c. melakukan
sosialisasi pedoman penerapan Manajemen Risiko kepada pegawai agar memahami
praktek Manajemen Risiko, dan mengembangkan budaya risiko (risk culture) kepada
seluruh pegawai pada setiap tingkatan organisasi Bank;
d. memastikan bahwa
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) ikut serta memantau dalam proses penyempurnaan
pedoman Manajemen Risiko dan penyusunan laporan profil risiko triwulanan.
Komentar
Posting Komentar