Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-4)

 

RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO

Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individu maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. Penerapan Manajemen Risiko  wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank.  Penerapan Manajemen Risiko dimaksud paling sedikit mencakup : 

a.       pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; 

b.      kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; 

c.     kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; 

d.      sistem pengendalian intern yang menyeluruh. 

Bank wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagai dasar/pedoman implementasi Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris

1.       Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi paling sedikit :

a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif;

b.  bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan;

c.      mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi;

d.      mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;

e.   memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;

f.      memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara  independen; dan

g.      melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan :

1)      keakuratan metodologi penilaian Risiko;

2)     kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko;

3)  ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko.

Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana tersebut di atas, Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional Bank dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Bank.

2.      Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris paling sedikit :

a.      menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;

b.    mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko

c.   mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.

 

3.    Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko; 

a. Bank wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko terhadap faktor-faktor Risiko (risk factors) yang bersifat material.

b.      Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko wajib didukung oleh:

1)      sistem informasi manajemen yang tepat waktu;

2)  laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko Bank.

c.      Sistem Informasi Manajemen Risiko

Sistem informasi Manajemen Risiko mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:

1)      eksposur Risiko;

2)   kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko

3)  realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.

Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko wajib disampaikan secara rutin kepada Direksi.

 

4.    Sistem Pengendalian Intern

Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian intern secara efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi Bank. Pelaksanaan sistem pengendalian intern paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi.

Sistem pengendalian intern  wajib memastikan :

a.   kepatuhan terhadap peraturan dan perundangundangan serta kebijakan atau ketentuan intern Bank;

b.   tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu;

c.      efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional; dan

d.    efektivitas budaya Risiko (risk culture) pada organisasi Bank secara menyeluruh.


Sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit mencakup :

a.   kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha Bank;

b.    penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, serta penetapan limit Risiko;

c.    penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian;

d.      struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Bank;

e.      pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;

f.      kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan;

g.      kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional Bank;

h.      pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;

i.  dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan pengurus Bank berdasarkan hasil audit;

j.   verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan Bank yang bersifat material dan tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.

Penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko wajib dilakukan oleh satuan kerja audit intern.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-2)

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-1)

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-3)