Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-4)
RUANG
LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk
Bank secara individu maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan
Anak. Penerapan Manajemen Risiko wajib
disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha,
serta kemampuan Bank. Penerapan Manajemen Risiko dimaksud paling sedikit
mencakup :
a.
pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan
limit Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan
pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko;
d.
sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Bank wajib
menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan
yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagai dasar/pedoman
implementasi Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
1.
Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi paling sedikit :
a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis
dan komprehensif;
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan
eksposur Risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan;
c.
mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan
Direksi;
d.
mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang
organisasi;
e. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait
dengan Manajemen Risiko;
f.
memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan
g.
melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan :
1)
keakuratan metodologi penilaian Risiko;
2)
kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko;
3) ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan
limit Risiko.
Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana tersebut
di atas, Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang
melekat pada seluruh aktivitas fungsional Bank dan mampu mengambil tindakan
yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Bank.
2.
Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris paling sedikit :
a.
menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan
Manajemen Risiko
c. mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan
dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
3. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian
Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko;
a. Bank wajib melakukan proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko terhadap
faktor-faktor Risiko (risk factors) yang bersifat material.
b.
Pelaksanaan proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko wajib didukung
oleh:
1)
sistem informasi manajemen
yang tepat waktu;
2) laporan yang akurat dan
informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan
eksposur Risiko Bank.
c.
Sistem Informasi Manajemen
Risiko
Sistem informasi
Manajemen Risiko mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
1)
eksposur Risiko;
2) kepatuhan terhadap
kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko
3) realisasi pelaksanaan
Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
Laporan atau
informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko wajib
disampaikan secara rutin kepada Direksi.
4.
Sistem Pengendalian Intern
Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian intern secara efektif
terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang
organisasi Bank. Pelaksanaan sistem pengendalian intern paling sedikit mampu
secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi.
Sistem pengendalian intern wajib memastikan :
a. kepatuhan terhadap
peraturan dan perundangundangan serta kebijakan atau ketentuan intern Bank;
b. tersedianya informasi
keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu;
c.
efektivitas dan efisiensi
dalam kegiatan operasional; dan
d. efektivitas budaya Risiko (risk culture) pada organisasi Bank secara menyeluruh.
Sistem
pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit mencakup :
a. kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha Bank;
b. penetapan wewenang dan
tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur Manajemen
Risiko, serta penetapan limit Risiko;
c. penetapan jalur pelaporan
dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan
kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian;
d.
struktur organisasi yang
menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Bank;
e.
pelaporan keuangan dan
kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f.
kecukupan prosedur untuk
memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan;
g.
kaji ulang yang efektif,
independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional Bank;
h.
pengujian dan kaji ulang
yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
i. dokumentasi secara lengkap
dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta
tanggapan pengurus Bank berdasarkan hasil audit;
j. verifikasi dan kaji ulang
secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan Bank yang
bersifat material dan tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan
yang terjadi.
Penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan
Manajemen Risiko wajib dilakukan oleh satuan kerja audit intern.
Komentar
Posting Komentar