Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-4)
RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individu maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. Penerapan Manajemen Risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank. Penerapan Manajemen Risiko dimaksud paling sedikit mencakup : a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Bank wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagai dasar/pedoman implementasi Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris 1. Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi paling sedikit