Postingan

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-4)

  RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individu maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. Penerapan Manajemen Risiko   wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank.  Penerapan Manajemen Risiko dimaksud paling sedikit mencakup :  a.        pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;  b.       kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko;  c.       kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko;  d.       sistem pengendalian intern yang menyeluruh.  Bank wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagai dasar/pedoman implementasi Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris 1.        Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi paling sedikit

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-3)

  PELAPORAN MANAJEMEN RISIKO   Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko, Bank menyampaikan laporan sebagai berikut : A.      Laporan Profil Risiko a.       Bank menyampaikan laporan profil risiko baik secara individu maupun secara konsolidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, yang disajikan secara komparatif dengan posisi triwulan sebelumnya. b.       Format dan isi laporan profil risiko berpedoman pada Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan c.       Laporan profil risiko yang disampaikan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan memuat substansi yang sama dengan laporan profil risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko kepada direktur utama dan komite Manajemen Risiko. d.       Mekanisme penilaian profil risiko, penetapan tingkat risiko, penetapan peringkat profil risiko serta penyampaian profil risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada ketentuan yang menga

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-2)

STANDAR PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO I.         Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, paling sedikit memuat : Penerapan Manajemen Risiko Secara Umum, yang mencakup mengenai pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh.  Penerapan Manajemen Risiko untuk Masing-masing Risiko, yang mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing Risiko yang meliputi 8 (delapan) Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, dan Risiko Kepatuhan. Penilaian Profil Risiko, yang mencakup penilaian terhadap Risiko inheren dan penilaian terhadap kualitas penerapan Manajemen Risiko yang mencerminkan sis

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan (Basic-1)

Penerapan Manajemen Risiko pada Industri Perbankan  (Basic) Perkembangan ekonomi secara global telah mengalami masa pasang dan masa surut. Kondisi pasang dan surut ini secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada perkembangan industri perbankan. Adanya pengaruh eksternal tersebut ditambah dengan kondisi internal perbankan itu sendiri  secara signifikan akan meningkatkan kompleksitas risiko kegiatan usaha perbankan. Peningkatan kompleksitas  risiko pada kegiatan usaha perbankan akan meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola yang baik (good governance) serta fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko bank. Hal tersebut perlu  dilakukan  agar aktivitas usaha yang dilakukan oleh bank tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan bank atau yang dapat mengganggu kelangsungan usaha bank.  Pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus sedapat mungkin terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif. Unt